MKD Hentikan Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Effendi Simbolon
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman (dua dari kanan) saat membacakan amar putusan di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Eno/Man
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Anggota DPR RI Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon terkait ucapannya dalam rapat Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Hal itu diputuskan setelah Effendi diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKD DPR.
“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat membacakan amar putusan di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam pembacaan putusan, MKD menetapkan Effendi sebagai teradu telah melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Effendi juga disebut meminta maaf kepada MKD saat menghadiri panggilan hari ini, Kamis, 15 September 2022.
MKD turut menegaskan jika secara substansi, pernyataan Effendi saat rapat dengar pendapat Komisi I pada 5 September 2022 soal isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI. “Pernyataan teradu mempunyai hak impunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang,” kata Habiburokhman.
Menanggapi putusan itu, Effendi Simbolon lantas berterima kasih atas keputusan MKD DPR tersebut. Lebih jauh, Effendi turut menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR lain yang merasa kurang nyaman dengan pernyataan terkait TNI seperti gerombolan dan ormas. Ia berharap Tuhan memberkati semua orang.
"Ini merupakan suatu putusan dari MKD yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya, saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga," tutur Effendi Simbolon. (we/sf)